PEDOMAN
PENGEPAKAN DAN PENGEMBALIAN LOGISTIK
DARI
KPPS KE PPS
1). Setelah
pemungutan dan penghitungan suara selesai dilaksanakan diTPS, KPPS melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a.
Surat suara sah pada pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota, dimasukkan ke dalam sampul model V.S3, dengan
ketentuan sebagai berikut :
Ø Surat suara sah
Pemilu anggota DPR dimasukkan ke dalam sampul
Model V.S 3.1;
Ø Surat suara sah
Pemilu anggota DPD dimasukkan ke dalam sampul
Model V.S 3.2;
Ø Surat suara sah
Pemilu anggota DPRD Provinsi dimasukkan ke dalam sampul Model V.S3.3;
Ø Surat suara sah
Pemilu anggota DPRD Kabupaten dimasukkan ke dalam sampul Model V.S3.4.
Kemudian
masing - masing sampul dilem dan ditempel segel sebanyak 1 (satu) buah.
b.
Surat suara yang rusak dan/atau salah coblos (dalam
memberikan tanda pilihan) dimasukkan ke dalam sampul Model V.S2.1 kemudian dilem dan
ditempel segel sebanyak 1 (satu) buah.
c.
Surat suara yang tidak terpakai dimasukkan ke dalam sampul Model V.S2.2 kemudian dilem dan
ditempel segel sebanyak 1 (satu) buah.
d.
Surat suara tidak sah dimasukkan kedalam sampul Model V.S2.3 kemudian dilem dan
ditempel segel 1 (satu) buah.
e.
Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara, Lampiran Sertifikat
Hasil Penghitungan Suara masing - masing dimasukkan ke dalam 1 (satu) sampul Model V.Sl untuk 2 (dua) tujuan,
yakni :
Ø
Berita Acara Pemungutan
dan Penghitungan Suara Serta Lampiran Sertifikat Hasil Penghitungan Suara yang berhologram dan C2 dimasukkan ke dalam sampul Model V.S1 yang diperuntukan ke PPS; dan
Ø Berita Acara
Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Lampiran Sertifikat Hasil Penghitungan Suara
dimasukkan ke dalam sampul Model V.S1
yang diperuntukan ke KPU Kabupaten
Cilacap.
2). Semua logistik
keperluan KPPS setelah digunakan selain sampul Model V.S1 yang memuat Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan
Suara serta Lampiran Sertifikat Hasil Penghitungan Suara yang berhologram
diperuntukan untuk KPU Kabupaten Cilacap dimasukkan dalam kotak suara
dengan ketentuan sebagai berikut :
§ Kotak 1 (Kotak DPR) berisi :
1. Surat suara sah
Pemilu anggota DPR dalam sampul Model
V.S 3.1.
2. Surat suara sah
Pemilu anggota DPD dalam sampul Model
V.S 3.2.
3. Surat suara
sah Pemilu anggota DPRD Provinsi dalam sampul
Model V.S 3.3.
4. Surat suara sah
Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam sampul
Model V.S 3.4.
§ Kotak 2 (Kotak
DPD) berisi :
1. Surat suara
yang rusak dan/atau salah coblos dalam memberikan tanda pilihan dalam sampul Model V.S2.l.
2. Surat suara
yang tidak terpakai dalam sampul Model
V.S2.2.
3. Surat suara
tidak sah dalam sampul Model V.S2.3.
§ Kotak 3 (Kotak DPRD Provinsi) berisi :
Logistik/keperluan
KPPS lainnya yang telah digunakan.
§ Kotak 4 (Kotak DPRD Kabupaten) berisi :
1. Berita Acara
Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Lampiran Sertifikat Hasil Penghitungan
Suara dimasukkan ke dalam sampul Model
V.S1.
2. Formulir C (ukuran
plano)
3). Pengiriman
kotak suara yang berisi logistik kelengkapan TPS dan surat suara yang telah
digunakan pada pemungutan dan penghitungan suara di TPS, disertai dengan surat
pengantar (Formulir Model C4)
dikirimkan ke PPS dalam waktu dan hari yang sama.
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar yang membangun, untuk mensupport kami agar lebih kreatif lagi. Terima kasih sudah berkunjung Jangan lupa sering-sering mampir kesini.