SURAT SUARA
dinyatakan SAH
Tanda Coblos Pada Surat Suara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan Sah jika:
1.Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;
2.surat Suara dalam keadaan baik (tidak rusak)
3.surat Suara tidak terdapat tanda/coretan
dicoblos menggunakan alat coblos yang disediakan di TPS
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar yang membangun, untuk mensupport kami agar lebih kreatif lagi. Terima kasih sudah berkunjung Jangan lupa sering-sering mampir kesini.