PEDOMAN
PENGEPAKAN DAN DISTRIBUSI
LOGISTIK KEPERLUAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN DAN
REKAPITULASI
1. Keperluan
KPPS
a). Surat Suara :
§ Masing-masing
jenis surat suara yang telah disortir dan dilipat sesuai dengan jumlah pemilih
di tiap-tiap TPS ditambah dengan cadangannya dimasukan ke dalam sampul yang
disediakan, dengan rincian :
1. Surat suara
anggota DPR dimasukkan ke dalam sampul model II.S2 – DPR.
2. Surat suara
anggota DPD dimasukkan ke dalam sampul model II.S2 – DPD.
3. Surat suara
anggota DPRD provinsi dimasukkan ke dalam sampul model II.S2 - DPRD Provinsi; dan
4. Surat suara
anggota DPRD Kabupaten/Kota dimasukkan ke dalam sampul model II.S2 - DPRD Kabupaten/Kota.
§ Setiap sampul
maksimal memuat 125 (seratus dua puluh lima) lembar surat suara.
§ Setelah surat
suara dimasukkan ke dalam sampul, kemudian sampul dilem dan disegel pada bagian
tengah tutup lipatan.
b). Tinta, segel,
spidol, ballpoin, lem/perekat, karet gelang, alat dan alas coblos dan tali
pengikat dimasukkan ke dalam 1 (satu) kantong plastik kecil.
c). Formulir Model C (Berita acara, Sertifikat dan Lampirannya)
selain formulir C6, sampul kosong (Sampul
model V.S1, V.S2.1, V.S2.2, V.S2.3, V.S3.1, V.S3.2, V.S3.3, V.S3.4) dan
sampul biasa yang untuk memuat kunci
gembok.
d). Selanjutnya
point 1. Huruf a), huruf b) dan huruf c) dimasukkan ke dalam kotak suara.
e). Salinan
Daftar Pemilih Tetap (SDPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),Daftar Pemilih Khusus
(DPK), Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota, tanda pengenal KPPS dan saksi, formulir C6 tidak dimasukkan ke
dalam kotak suara.
f). Kantong
plastik besar di setiap kotak suara untuk memuat logistik keperluan KPPS
sebelum dimasukan kedalam kotak suara dan akan digunakan kembali untuk
membungkus barang tersebut kembali ke KPU Kabupaten Cilacap.
Pendistribusian
perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara ke KPPS dan/atau PPS sesuai
alokasi peruntukannya dan harus memprioritaskan wilayah yang sulit dijangkau
dengan moda transportasi reguler, waktu tempuh yang cukup lama, medan jalur
pengiriman yang sulit, dan lainnya. Sebelum pelaksanaan distribusi, logistik keperluan KPPS di masukan ke dalam
kotak suara dan diatur dengan ketentuan
sebagai berikut :
§ Kotak 1 (Kotak DPR) berisi :
1. Surat suara
anggota DPR dalam sampul model II.S2 -
DPR;dan
2. Surat suara
anggota DPRD provinsi dalam sampul model II.S2
- DPRD Provinsi.
§ Kotak 2 (Kotak
DPD) berisi :
1. Surat suara
anggota DPD dalam sampul model II.S2 -
DPD; dan
2. Surat suara
anggota DPRD Kabupaten dalam sampul model II.S2-DPRD
Kabupaten.
§ Kotak 3 (Kotak DPRD Provinsi) berisi :
1. Tinta,
spidol, ballpoin, lem/perekat, karet gelang, alat dan alas coblos, segel, alat
bantu/Template; dan
2. Sampul kosong
(Sampul model V.S1, V.S2.1, V.S2.2,
V.S2.3, V.S3.1, V.S3.2, V.S3.3, V.S3.4) dan sampul biasa (untuk kunci gembok).
§ Kotak 4 (Kotak DPRD Kabupaten) berisi :
1. Formulir
Model C selain C6
§ Diluar kotak :
1. Daftar Calon
Tetap (DCT) Anggota DPR, DPD, DPRD.
2. Tanda
pengenal KPPS dan saksi.
3. Salinan
Daftar Pemilih Tetap (DPT).
4. Salinan
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
5. Salinan DPK.
6. Form DPKTb
7. Formulir
model C6.
2. Formulir
untuk berita acara dan rekapitulasi di tingkat PPS (Formulir Model D), sampul
kertas kosong (Sampul Model IV. S1 DPR, IV. S2 DPD, IV. S3 DPRD Prov dan IV. S4
DPRD Kab/Kota), segel, ballpoin, spidol, dan lem/perekat sesuai alokasi
masing-masing PPS, dikemas rapi.
3. Formulir
untuk berita acara dan rekapitulasi di tingkat PPK (Formulir Model DA), sampul
kertas kosong (Sampul Model III.S1 DPR,
III.S2 DPD, III.S3 DPRD Prov dan III.S4 DPRD Kab/Kota) segel, ballpoin,
spidol, dan lem/perekat sesuai alokasi masing-masing PPK, dikemas rapi.
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar yang membangun, untuk mensupport kami agar lebih kreatif lagi. Terima kasih sudah berkunjung Jangan lupa sering-sering mampir kesini.