http://www.trellian.com/banner/banner26.gif

April 2014

Keamanan pemilu bukan kompetensi Penyelenggara Pemilu


Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggar Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie
menilai terjadinya konflik dalam Pemilu sebagai hal yang wajar. Tapi ia
yakin pihak kepolisian sudah mendeteksi berbagai daerah yang rawan
terjadi konflik dalam Pemilu 2014 sehingga potensi kerusuhan dapat
terdeteksi.



Namun ia menegaskan tugas pengamanan Pemilu tidak bisa dibebani kepada
penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu. Keamanan menjadi tugas aparat
kepolisian. "Kita tidak bisa membebankan kemanan pemilu pada
Penyelenggara Pemilu," katanya kepada wartawan di ruang kerjanya di
gedung Bawaslu-DKPP di Jakarta, Kamis (17/4).



Jimly menilai sampai saat ini kepolisian masih sanggup mengamankan
berjalannya Pemilu. Jika nanti kedodoran, kepolisian dapat minta bantuan
TNI. Sejauh ini bantuan TNI belum dibutuhkan, kecuali sekadar
menyediakan transportasi logistik pemilu.



Walau terjadi konflik di beberapa daerah paska Pemilu legislatif 9
April 2014, Jimly mengatakan Pemilu yang diselenggarakan di Indoesia
sejak 1999 sampai saat ini tergolong lebih baik ketimbang negara
lainnya. Seperti Thailand, India dan Pakistan. Oleh karenanya masyarakat
internasional masih memuji penyelenggaraan Pemilu di Indonesia dengan
segala kelemahan dan kekurangannya. “Dalam Pemilu itu wajar kalau ada
konflik,” urainya.



Menanggapi terjadinya konflik di beberapa daerah paska Pemilu
legislatif, Wasekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Girindra
Sandino, mengatakan harusnya aparat keamanan dan intelijen mampu
mengantisipasi konflik atau kerusuhan yang berpotensi terjadi. Apalagi
masa Pemilu dapat dikatakan dalam kondisi waspada.



Girindra mengusulkan agar aparat keamanan dan penyelenggara Pemilu
tidak menganggap remeh potensi konflik yang ada di lapangan. Sebab,
kerusuhan paska Pemilu sangat memungkinkan untuk terjadi. Misalnya, saat
pemungutan suara berlangsung ada calon legislatif (caleg) yang
memenangkan perolehan suara. Tapi ketika dilakukan pemungutan suara
ulang caleg bersangkutan kalah. Cara-cara destruktif yang dilakukan
caleg gagal semacam itu dapat menyulut “barbarisme demokrasi”.



Menurut Girindra, ada sejumlah faktor penyebab konflik paska Pemilu. Pertama,
ada indikasi kecurangan yang mengakibatkan penggelembungan atau
manipulasi dalam rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Bawaslu
mengakui praktik manipulasi semacam itu masih terjadi, selain politik
uang.



Kedua, ada caleg-caleg yang tidak puas dengan hasil Pemilu
karena tidak sesuai dengan target perolehan suara mereka. Kondisi itu
dapat memicu caleg tersebut menggerakan konstituennya untuk melakukan
tindakan destruktif.



Ketiga, aparat keamanan khususnya kepolisian tidak responsif
mencegah agar konflik tidak meletus. Padahal, anggaran yang dikucurkan
untuk kepolisian dalam rangka pengamanan Pemilu 2014 tidak sedikit.
“Anggaran yang diberikan jumlahnya triliunan rupiah,” paparnya.



Untuk surat suara hasil Pemilu legislatif yang rusak akibat konflik,
Girindra menyarankan agar penyelenggara Pemilu melihat hasil salinan
berita acara atau sertifikat hasil penghitungan suara yang ada di TPS
kepada saksi-saksi parpol atau Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). Sebab
dalam salinan itu sudah termaktub berapa hasil perolehan suara yang ada
di TPS yang bersangkutan.



SUSUNAN PENGESETAN FORMULIR MODEL C
UNTUK KEPERLUAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS

No
Formulir
Jumlah
Jenis
Pengunaan
Lembar
Set
1
Model C
Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota;
3
Lembar
17
Set
2
Model C 1
Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan suara di TPS dalam Pemilu tahun 2014
2
Lembar
17
Set
3
Lampiran Model C1 DPR
Rincian Perolehan Suara Sah Partai Politik dan Calon Anggota DPR
3
Lembar
17
Set
5
Lampiran Model C1 DPRD Provinsi
Rincian Perolehan Suara Sah Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Provinsi
3
Lembar
17
Set
6
Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten
Rincian Perolehan Suara Sah Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota
3
Lembar
17
Set







7
Model C
Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
3
Lembar
15
Set
8
Model C 1
Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan suara di TPS dalam Pemilu tahun 2014
2
Lembar
15
Set
9
Lampiran Model C1 DPD
Rincian Perolehan Suara Sah Partai Politik dan Calon Anggota DPD.
1
Lembar
15
Set







10
Model C2 
Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi dalam Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS dalam Pemilu Tahun 2014.
1
Lembar
20
Set
11
Model C3
Surat Pernyataan Pendamping Pemilih
1
Lembar
10
Set
12
Model C4
Surat Pengantar Penyampaian Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS dari KPPS kepada PPS
2
Lembar
2
Set
13
Model C5
Tanda Terima Penyampaian Berita Acara Pemungutan Suara dan Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS kepada Saksi dan PPL
2
Lembar
33
Set





Susunan Formulir Model C dan Peruntukkannya


1.      Untuk PPS (didalam kotak)
Keterangan
Model C
Model C1 (Berhologram)
Lampiran Model C1 DPR (Berhologram)
Lampiran Model C1 DPRD Provinsi (Berhologram)
Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten (Berhologram)
Model C
Model C1 (Berhologram)
Lampiran Model C1 DPD (Berhologram)
Model C2
Jumlah 1 Set.
Dimuat dalam sampul V.S.1 dan disegel, selanjutnya dimasukkan kedalam kotak dan diserahkan ke PPS untuk pelaksaanaan rekap di PPS.

(didalam kotak)


2.      Untuk PPS (diluar kotak)
Keterangan
Model C
Model C1
Lampiran Model C1 DPR
Lampiran Model C1 DPRP Provinsi
Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten
Model C
Model C1
Lampiran Model C1 DPD
Jumlah 1 Set.
Untuk diumumkan oleh PPS di Desa/Kelurahan.

(diluar kotak)


3.      Untuk KPU Kab. Cilacap
Keterangan
Model C
Model C1
Lampiran Model C1 DPR
Lampiran Model C1 DPRP Provinsi
Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten
Model C
Model C1
Lampiran Model C1 DPD
Jumlah 1 Set.
Dimuat dalam sampul V.S.1 dan disegel, selanjutnya diserahkan ke PPS.

(diluar kotak)


4.      Untuk Saksi Parpol
Keterangan
Model C
Model C1
Lampiran Model C1 DPR
Lampiran Model C1 DPRD Provinsi
Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten
Jumlah 1 Set.
Diserahkan ke Saksi Parpol yang hadir. jika tidak ada saksi maka dimasukan kedalam Kotak.



5.      Untuk Saksi DPD
Keterangan
Model C
Model C1
Lampiran Model C1 DPD
Jumlah 1 Set.
Diserahkan ke Saksi DPD yang hadir.
jika tidak ada saksi maka dimasukan kedalam Kotak.


6.      Untuk PPL
Keterangan
Model C
Model C1
Lampiran Model C1 DPR
Lampiran Model C1 DPRP Provinsi
Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten
Model C
Model C1
Lampiran Model C1 DPD
Jumlah 1 Set.
Diserahkan langsung ke PPL jika Petugas PPL berada di lokasi TPS, jika PPL tidak di lokasi maka diserahkan ke PPS.

Diluar kotak








Penempelan Hologram
Penempelan dilakukan dengan cara melekatkan hologram di pojok kiri atas setiap dokumen. Setiap 1 lembar dokumen hanya 1 keping hologram yang ditempel. Adapun jenis dokumennya adalah sebagai berikut :
No
Formulir Jenis
Jumlah Lembar
Jumlah Hologram yang ditempel
Keterangan
1.
Model C 1
2 Lembar
1 keping
Ditempel pada lembar pertama
2.
Lampiran Model C1 DPR
3 Lembar
3 keping

3.
Lampiran Model C1 DPR   (PLANO)
12 Lembar
12 keping

4.
Lampiran Model C1 DPRD Provinsi
3 Lembar
3 keping

5.
Lampiran Model C1 DPRD Provinsi  (PLANO)
12 Lembar
12 keping

6.
Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten
3 Lembar
3 keping

7.
Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten  (PLANO)




1.      Dapil Cilacap 1
12 Lembar
12 keping


2.      Dapil Cilacap 2
10 Lembar
10 keping


3.      Dapil Cilacap 3
10 Lembar
10 keping


4.      Dapil Cilacap 4
11 Lembar
11 keping


5.      Dapil Cilacap 5
9 Lembar
9 keping


6.      Dapil Cilacap 6
13 Lembar
13 keping






8.
Model C 1
2 Lembar
1 keping
Ditempel pada lembar pertama
9.
Lampiran Model C1 DPD
1 Lembar
1 keping

10.
Lampiran Model C1 DPD  (PLANO)
5 Lembar
5 keping







CATATAN KETIDAKHADIRAN PEMILIH
PADA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD, DPRD TAHUN 2014
DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA



Tempat Pemungutan Suara (TPS)          :  ………………………………………………………………………………………………..
Desa/Kelurahan                                    :  ………………………………………………………………………………………………..
Kecamatan                                           :  ………………………………………………………………………………………………..
Kabupaten                                             :  Cilacap
Provinsi                                                 :  Jawa Tengah

NO
ALASAN
KETIDAKHADIRAN
JUMLAH
PEMILIH
KETERANGAN
1
MENINGGAL


2
PINDAH DOMISILI


3
SAKIT


4
MERANTAU


5
BEKERJA


6
BELAJAR (SEKOLAH/KULIAH)


7
LAIN-LAIN


JUMLAH




Cilacap, 9 April 2014

KELOMPOK PENYELENGGARA
PEMUNGUTAN SUARA
KETUA,





(……………………………………………..)

Notes

All our contents are stored only in third-party web sites, and everyone can freely downloadable. We do not using any premium websites for file hosting, all are stored in free sites After downloading patch/keygen, If your anti-virus detect virus, then please disable your anti-virus during the process of registration. Patches/keygens are not a virus or Trojan. Patche/keygen made by by-passing the original registration of software, so anti-virus detect it as Trojan or virus. Therefore, use patches or keygens posted on our website without any worries. All our contents are trustable as they all come from trustable sources.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.

Author Name

kivandanu